Showing posts with label Kajian di Rumah Baca Komunitas. Show all posts
Showing posts with label Kajian di Rumah Baca Komunitas. Show all posts

Sunday, 3 January 2016

Spiral-Spiral Gardu

Oleh: Fauzan Anwar Sandiah

Selalu ada yang kalah di dalam modernitas. Tak hanya manusia, sejarah juga takluk. Hal itu, tak terkecuali hasil-hasil modernitas itu sendiri di masa lampau. Gardu mengalami yang serupa, sebuah pengasingan intrinsik tentang nilai dan kejayaannya.



Beberapa waktu yang lalu Cak David di Rumah Baca Komunitas membahas soal Gardu. Sebuah diskusi yang mengajak sisi lain sejarah untuk mengingat kompleksitas dirinya sendiri.

Mungkin Gardu tersisih karena sebagai sebuah bangunan, tak mampu menjembatani kepentingan modernitas. Bentuknya kecil dengan letak yang hanya menjangkau hasrat mengawasi. Pengawasan tindak-tunduk manusia—ras pembuatnya sendiri. Dari Gardu, mata-mata mengawasi dan memberi ruang bagi kecurigaan yang dibenarkan. Kalau malam-malam saya melewati Gardu—tempat kongkow-kongkow orang perumahan, tatapan mereka menyisir seluruh hal. Plat nomor motor, model pakaian, potongan rambut, raut wajah, dan lain sebagainya.

Kalau melewatinya pagi-pagi, tampak sepi. Digembok dari luar. Kalau punya teras, biasanya jadi tempat persinggahan pedagang keliling. “people silence, biasanya juga memanfaatkan gardu” kata Kak Wiek di sela-sela diskusi.

Gardu adalah sebuah istilah yang merujuk kepada sebuah konstruk bangunan kecil. Peruntukannya yang paling dominan adalah sebagai tempat kongkow-kongkow. Meski begitu, Abidin Kusno dalam bukunya Guardian of Memories; Gardu in Urban Java (2006) tak selalu sepakat.

Spiral-Spiral Gardu

Membaca tentang aspek historis dan peranan politik gardu, kita ditawarkan pendekatan spiral oleh Kusno. Melihatnya dari strategi politik kampanye PDI. Atau, melihatnya secara adil sebagai bagian dari sejarah kolonial. Pendekatan bertutur spiral ala Kusno merupakan sebuah pilihan ketika membuka substansi dari Gardu melalui apa-apa yang melingkari historisitasnya.

Gardu yang berarti “rumah-jaga” (guardhouse) dipengaruhi oleh bahasa Prancis; garde yang bermakna “penjaga”. Dalam sistem tonarigumi semacam yang diterapkan oleh Jepang, Gardu memiliki fungsi mobilisasi rakyat (doin). Tonarigumi memiliki makna sebagai “tempat berkumpul masyarakat”, juga dekat dengan semacam pengertian “lingkungan masyarakat berasosiasi”. Hal itu misalnya dapat dilihat pada Forum Betawi Rembug yang mendirikan gardu untuk mengembangkan jejaring dengan memanfaatkan sistem keamanan lokal yang biasanya disebut siskamling (Ian Douglas Willson, 2006: 265-297).

Ketika Wilson mencoba menjelaskan bagaimana perubahan dan pergeseran kontur penggorganisasian kekerasan pasca orde baru, dia melihat Gardu juga mengalami variasi fungsi. FBR misalnya, memanfaatkan Gardu sebagai galeri kecil yang memajang hasil-hasil seni. Lukisan, dipajang di dinding Gardu. Apakah kontur pergeseran sosial dalam masyarakat dapat ditinjau melalui perubahan-perubahan fisik? Misalnya dengan perubahan fungsi infrastruktur tertentu?. Ini sebuah pertanyaan yang dijawab oleh Kusno melalui pendekatan spiral.

Ada jaringan atau asosiasi yang dibentuk dan diperkuat oleh Gardu. Fungsinya yang demikian menurut Kusno dapat menjadi pembuka sejarah yang panjang mengenai Gardu. Pemanfaatan Gardu dan segala fungsinya merepresentasi kategori masyarakat urban yang selalu berubah dan dipengaruhi oleh kecenderungan untuk membentuk sistem keamanan. Lalulintas sosiologis yang begitu di daerah perkotaan menciptakan ruang-ruang fisik sebagai penyeimbang. Itu yang dilakukan juga pada awal masa kemerdekaan dalam mengawasi kelompok republiken dan non-republiken.   

Sebagai sebuah konstruk bangunan, Gardu tentu saja bisa sedemikian misterius. Maka, Gardu bukan sekedar “penjaga makna” atau “penjaga ingatan”. Gardu adalah si pengikat makna. Konon para Raja di masa lampau, mengikat makna kosmiknya menggunakan Gardu. Masyarakat mengikat makna kekuasaan raja sebagai si pemilik kosmos melalui kehadiran Gardu.

Salah-satu hal yang menurut saya sendiri cukup berani dilakukan oleh Kusno adalah dengan mendefinisikan Gardu sebagai sebuah “ruang” dengan volume yang ditentukan oleh konteks sejarah. Dalam hal ini, Gardu sebagai sebuah konsep abstrak mampu diletakkan ke dalam konstruk bangunan yang hadir dalam beragam fungsi publiknya. Maka tak heran, saya lebih sepakat jika Gardu semacam pengikat makna. Sebab, konsepsi Gardu terbentuk atas perannya dalam mengikat makna. Kusno sendiri memberi uraian historis tentang perubahan-perubahan fungsi Gardu dalam berbagai konteks waktu. Meskipun pada akhirnya kesan bahwa Gardu merupakan bagian dari konstruk urban. 


Mulai dari sudut itu, Gardu dengan demikian menjadi salah-satu bangunan yang secara intrinsik melekat dengan perubahan-perubahan masyarakat. Entah sebagai sebuah jembatan bagi manusia dengan segala kompleksitasnya atau menjadi sebuah konstruk tunggal yang kehadirannya niscaya. Yang jelas, Gardu tak menjadi sumber noda sejarah, atau perlindungan apapun. Kecuali manusia-manusia yang menuju kemajuannya sendiri memaksa konstruk terlibat seolah-olah mereka menjadi instrumen yang dikuasai oleh manusia. Padahal, setiap bagian dari kosmos polis, adalah sebuah kenangan yang terus berubah dan memperbarui. 

Saturday, 7 November 2015

Soal Obsesi Kelas Menengah

Oleh: Fauzan Anwar Sandiah

Topik yang selalu menarik dibahas pagi-pagi. Berbicara soal harapan, setelah membaca tanggapan Cak David Efendi untuk merespon tulisan Pak Sankaran Krishan, ahli ilmu politik dari UH Manoa, "Number Fetish: Middle-class India’s Obsession with the GDP"...

Pertama, apakah dengan mendorong partisipasi entrepreneurship masyarakat, kualitas dan kuantitas pertumbuhan suatu negara dapat terwujud? Apakah itu membantu kualitas well-being individu atau komunitas di suatu negara menguat?.

Kedua, pertumbuhan kelas menengah dan human development index sebagaimana yang dikaji oleh banyak ahli kenyataannya justru mengkhawatirkan. sebagian besar orang tumbuh dan berkembang di iklim kompetisi, sedangkan sebagian lain tumbang karena prasyarat bersaing itu sendiri sudah eliminatif.

Ketiga, mana yang akan dipilih oleh pemerintah sebuah negara berkembang, memperkuat kapasitas individu dengan literasi, pendidikan, serta menjaga stok SDA dengan konservasi ekologi, atau memaksa pembangunan infrastruktur tak penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja, serta membiarkan ekspansi modal? ini namanya trade-off, dilematis.

Dilematis selain karena dua hal itu harus dipilih, tetapi juga karena dua hal itu ditopang oleh paradigma yang berbeda. Tetapi kenyataan dan daya-rusak dari berbagai kebijakan yang bertopang primer ke PDB sangat-lah ril. masyarakat ditagih dan dikejar negara karena terlambat membayar listirk (gimana dengan korporasi?), penambangan ekspolitatif (yang ini jangan ditanya lagi), tingkat kekerasan (apalagi yang ini), sulitnya membedakan antara keuntungan dan pendapatan, daya beli uang yang terpangkas hingga 40% (artinya uang nilai satu juga hanya punya daya beli 600 ribu).

Soal obsesi kelas menengah menjadi struktur sosial terdepan yang memajukan negara berkembang pada kenyataannya jauh dari harapan. Struktur sosial ini memang menjanjikan perbaikan-perbaikan sebagaimana yang tampak pada obsesi-obsesi serta imajinasinya tentang masa depan. Tetapi kalau diperhatikan lebih dalam, bagaimana separasi antara kota dan desa telah menjadi jurang sosial baru. Kelas menengah muncul dengan model eksploitasi tak langsung. Mereka mengeluarkan karbon dan sampah per-kapita yang mengkhawatirkan. Supermarket tempat kelas menengah memperoleh makanan, tak transparan dalam melaporkan sampah organik yang mereka buang. Tak ada yang menyalahkan itu dalam logika bisnis, tetapi membuang makanan di tengah krisis makanan saat ini tentu saja tak logis. 

Bagaimana keluar dari lingkaran ini? pertanyaan ini sebenarnya telah didekati dengan berbagai cara. Misalnya, dengan menawarkan dasbor baru berkaitan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi. Cara yang lain misalnya dengan memulai mengajukan sejumlah indikator dan variabel baru untuk mengukur kesejahteraan masyarakat yang menembus struktur sosial. Mengajukan pendekatan stok untuk mencegah ketidakseimbangan antara SDA di masa sekarang dan di masa depan. Selain itu, diperlukan suatu cara pengukuran pencemaran lingkungan per-Kapita dengan perspektif kritis. Artinya struktur sosial dan korporasi harus diberi tanggungjawab yang berbeda untuk menangani kerusakan-kerusakan ekologi. Cara ini adalah formal, meskipun ada pendekatan sistemik semacam humanisasi industri sebagaimana yang banyak diajukan pada era 80-an.

Thursday, 29 October 2015

Masjid Organik, Bagaimana Tempat Ibadah Menangani Persoalan Ekologi?

David Efendi, M.A, M.A.
Pegiat literasi di RumahBaca Komunitas

“...banyak komunitas agama yang ragu dalam memasang sumber-sumber energi terbarukan di tempat ibadah, atau mengambil sikap kuat terkait perubahan iklim.”

Penggalan kalimat di atas merupakan artikel yang dirilis oleh VoA Indonesia sebulan lalu. Ulasan yang berdimensi multi-negara ini hendak mengirimkan pesan bahwa masih lemahnya kontribusi agamawan dan lembaga agama dalam upaya mencari solusi terhadap persoalan-persoalan lingkungan global. Salah satu yang paling krusial hari ini adalah mengenai perubahan iklim dan pemasnasan global yang ditandai dengan hadirnya bencana ekologis yang beruntun mulai banjir, gempa bumi, kebakaran hutan, dan kegagalan teknologi nuklir. Di dalam artikel tersebut, ada apresiasi positif mengenai semakin responsifnya kelompok agama dalam memberikan reaksi terhadap persoalan ekologis walau masih terkesan lamban. Banyak harapan dari masyarakat, kaum agamawan memperkuat peran emansipatif dan preventifnya dalam mengurangi persoalan-persoalan degradasi lingkungan hidup.

Dalam artikel ini, penulis hendak mendiskusikan gagasan dan praktik ideal bagaimana masjid sebagai institusi agama Islam yang mempunyai infrastruktur dan fasilitas memadai untuk melakukan langkah nyata menghadang bencana ekologis. Gerakan islam yang memberikan kontributif terhadap pencegahan bencana lingkungan merupakan gerakan islam progresif yang perlu ditumbuhkembangkan di Indonesia. Hal ini sangat penting karena ‘pra-kondisi’ lingkungan sudah menunggu respon tepat oleh kaum agamawan dan aktifis gerakan islam. Taruhlah misal, persoalan sampah di kota, pendangkalan sungai, pencemaran air, pemborosan air tanah, kerusakan hutan, hilangnya beragam spisies tumbuhan dan binatang yang berdampak pada ekosistem secara keseluruhan. Keadaan ini merupakan input yang akan memantik untuk menemukan cara-cara cerdas keluar dari lingkaran setan bencana ekologi.

Memposisikan peran organisasi lembaga keagamaan  menjadi suatu keniscayaan hari ini. Sebagai gagasan tertulis misalnya kita dapat melihat subyek organisasi bernama masjid. Masjid merupakan institusi agama islam sebagai tempat ibadah yang juga mempunyai peran sosial-budaya dan dalam banyak aspek juga menjadi sarana pendidikan politik bagi jamaahnya. Peran-peran sosial keagamaan masjid merupakan peran yang sudah dapat dikategorikan sebagai fungsi konvensional masjid. Sementara fungsi ekologis dari masjid merupakan fungsi yang sifatnya kebaruan yang perlu diperkuat dengan reformasi paradigmatik atau filosofis, preventif dan pembangunan praktik-praktik kegiatan yang berdimensi pro-lingkungan atau istilahnya eco-friendly.

Salah satu komunitas muslim di Amerika telah memberikan ilustrasi menarik bagaimana islam menjadi agama hijau (Abdul-Matin, 2008). Dalam level filosofi misalnya dijelaskan bahwa banyak sekali ayat-ayat dalam al-quran yang mengajarkan ummatnya untuk menjaga kelestarian alam dan juga tidak berbuat kerusakan. Banyaknya human error atau human-made disaster yang ada hari ini juga sudah lebih dari seribu tahun lalu diingatkan dalam al-quran. Jumlah “ayat-ayat ekologis’ cukup banyak jika dibaca di sana sehingga islam sendiri sebenarnya adalah agama yang tidak ramah terhadap kejahatan kapitalis dan korporasi perusak lingkungan. Hal ini memperlihatkan bahwa peran preventif ummat islam dalam urusan ekologi telah diperintahkan sebagai kewajiban. 

Kedua, mencegah kerusakan itu jauh lebih baik dari pada mengembalikan atau memperbaiki kerusakan sehingga kesadaran akan kewajiban pencegahan ini mutlak harus menjadi program atau kegiatan lembaga keagamaan islam. Pengetahuan akan memudarnya ‘martabat alam’ harus pula menjadi penggetahuan jamaah islam untuk menjadi common sense sekaligus mengidentifikasi langkah-langka strategis yang perlu dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan fiqh atau ibadah tidak boleh dipisahkan dalam realitas hidup jamaah sehingga jamaah merasa dekat dengan alam dan lingkungan serta memberikan kontribusi bagi kelestariannya.

Terakhir, salah satu inspirasi dari praktik ramah lingkungan di sana adalah bagaimana masjid melakukan penghematan dan pemanfaatan air dengan maksimalisasi kegunaan air bekas air wudhu serta penghematan listrik. Eksistensi masjid di Indonesia yang jumlahnya ratusan ribu baik yang berada di kota besar sampai pelosok desa pasti tterdapat komunitas yang mengelola keberadaannya. Adanya persoalan lingkungan seperti banjir sampah, banjir, debu, musnahnya spesies tumbuhan dan ketersediaan tanaman sayuran dan obat yang semakin tergantung pada impor adalah sedikit persoalan yang sebenarnya kelompok islam atau jamaah masjid dapat memberikan kontribusi. Hampir semua masjid mempunyai halaman, mempunyai sumberdaya manusia yang dpaat dikelola secara sinergis untuk menghasilkan beragam produk yang dapat memenuhi kebutuhan jamaahnyya atau pasar lokal.

Masjid dengan pembaharuan peran non-konvensional ini juga jika dilakukan massif maka masjid sebagai institusi agama secara pelan tapi pasti telah memberikan kontribusi bagi pencegahan pemanasan global dan pengurangan resiko perubahan iklim dengan pendekatan 3R: reduce, Reuse, dan rescyle. Selain itu juga dilengkapi dengan produksi tanaman yang menghasilkan sumber kehidupan berkelanjutan ( sustainable).

Dengan demikian, ribuan Masjid kemudian mempunyai fungsi pemberdayaan ekonomi, menghasilkan uang, sekaligus mempunyai peran penyelamatan ekologis. Masyarakat juga akan berintrekasi ke masjid bukan hanya untuk kepentingan ibadah tetapi juga untuk menjawab kebutuhan bibit tanaman tertentu, belajar skill daur ulang, skill pertanian vertikultur atau hidrorganik, produksi energi listrik terbarukan, atau pembuatan pupuk organik, dan kegiatan edukasi lainnya. Fungsi ekologi sekaligus penggerak roda ekonomi ini merupakan terobosan penting zamana ini karena memang kelompok agamawan tidak boleh mengalinisasikan dirinya dari persoalan-persoalan lingkungan karena memang di dalam diri pemeluk agama islam, khususnya, melekat kewajiban ekologis sebagai bagian dari manifestasi ke-iman-annya. Dengan peran-peran ekologis sebagaiamana disebut diatas, tempat ibadah ummat islam ini dapat disematkan gelar padanya sebagai “Masjid organik.”

sumber: 
http://www.rumahbacakomunitas.org/2015/10/masjid-organik.html     

Monday, 12 October 2015

Soal Fasilitator dan Pendekatan Partisipatoris Bagi Anak-Anak (Catatan Fasilitator Sekolah Literasi #1)

Oleh: Fauzan Anwar Sandiah

Belakangan ini baik gerakan sosial, atau lembaga pendidikan formal mulai mengenai istilah “fasilitator”. Istilah ini sebenarnya merupakan metamorfosa penting dari model pedagogi kritis yang berkembang di Indonesia pada tahun 90-an. Tetapi pada masa itu sebenarnya hanya terdapat dua jenis pemaknaan terkait dengan istilah fasilitator. Pertama fasilitator sebagai seorang yang membawa partisipan untuk masuk ke diskursus seputar realitas ekonomi-politik yang bertujuan membangun basis massa “berkesadaran”. Kedua adalah fasilitator sebagai bagian dari proses dialektika. Makna pertama banyak digunakan dalam model pendidikan alternatif yang dikembangkan oleh gerakan sosial di Indonesia. Sedangkan makna kedua, meskipun telah menjadi kredo dari model pendidikan partisipatoris, dalam kenyataan lapangan adalah yang paling sulit dipraktikkan.

Sewaktu merancang Sekolah Literasi pada pertengahan bulan Agustus, Abdullah menjelaskan kepada saya bawah tujuan utama Sekolah Literasi adalah sebagai “sarana distribusi nilai-nilai”. Menurut Abdullah nilai-nilai emansipatif RBK harus dibagi melalui suatu forum diskusi yang “tematis dan sistematis”. Gagasan itu sepenuhnya berangkat dari kegelisahannya atas distribusi nilai-nilai emansipatif seperti apresiatif, liberatif, dan ekologis serta humanis yang dalam forum-forum diskusi sering menjadi basis aksiologis pegiat RBK. Tentu saja saya tertarik dengan gagasan tersebut dan mengusulkan kepada Abdullah agar tetap ada penekanan partisipatoris dalam proses pendidikan.

Pokok Tentang Pendidikan Partisipatoris

Kenyataanya menerapkan proses yang partisipatif dan menghindari dominasi adalah perihal yang sangat menantang dalam setting pendidikan model apapun. Sewaktu menjadi fasilitator untuk orientasi awal dan materi dinamika gerakan saya menyadari beberapa hal yang harus direfleksikan terkait dengan penerapan model atau pendekatan partisipatoris.

Pertama, fasilitator harus memegang prinsip dasar yang menyatakan relasi antar subjek pertama-tama harus berangkat dari kesetaraan. Artinya, proses partisipatoris dan egaliter hanya dapat dicapai jika fasilitator pertama-tama berangkat dari asumsi bahwa dirinya dan partisipan adalah setara. Masing-masing partisipan termasuk fasilitator memainkan peranannya masing-masing. Partisipan merupakan subjek yang hidup dalam pengalaman dan persentuhan objektivitasnya sendiri. Sedangkan fasilitator memegan peranan sebagai pihak yang mengapresiasi segala basis gagasan subjek, termasuk kejadian, peristiwa, hingga kepercayaannya.

Kedua, fasilitator merupakan pihak yang menunjukkan bahwa setiap subjek memiliki persentuhan kekaryaannya masing-masing. Fasilitator menunjukkan bahwa setiap subjek memproduksi ataupun mereproduksi jenis kebudayaan secara unik. Tidak ada subjek yang tidak menghasilkan apapun dalam relasinya dengan kehidupan. Fasilitator jika diperlukan harus menunjukkan bahwa “kebudayaan” setiap subjek itu niscaya eksis. Dalam hal ini, fasilitator harus mampu menjadi pihak yang turut memberi afirmasi mengenai eksistensi kebudayaan pada aras otonomi subjek. Persoalan di sini harus dilihat dalam bahasa yang digunakan oleh Freire sebagai apresiasi.

Ketiga, peran sesungguhnya fasilitator tanpa menegasikan kehadiran sosial subjek yang lain adalah memungkinkan sebuah kesadaran baru bahwa diri setiap subjek adalah politis sehingga dapat menjalankan transformatif. Dalam hal ini, fasilitator bukan menjadi pihak satu-satunya yang menyadari realitas, dia hanya berperan sama penting dan setaranya dengan partisipan lain untuk mengemukakan gagasannya bahwa transformasi dari setiap kejadian, kebiasaan, dan pemikiran subjek atau partisipan mampu membuka dinamika baru.

Tiga hal di atas, saya ungkapkan kepada Abdullah di sela-sela evaluasi Sekolah Literasi. Mengingat dalam konteks tertentu Sekolah Literasi ini pun juga merupakan proses belajar bersama maka selalu ada ruang terbuka untuk membicarakan persoalan tentang kefasilitatoran ini. misalnya sering ditemukan beragam pertanyaan, “bagaimana memfasilitasi jika dinamika dalam kelas berubah?”, “apakah bisa seorang fasilitator mengubah tekniknya sementara proses sedang berlangsung?”.

Fasilitator lebih tepat menurut saya disebut sebagai seorang seniman daripada seorang pendidik. Fasilitator berhadapan dengan partisipan seperti sedang berhadapan dengan dirinya sendiri. Dinamika di dalam proses pendidikan partisipatoris merupakan persyaratan penting. Dinamika harus muncul sebagai wujud dari proses partisipatif dan merepresentasi secara eksistensial keberadaan fasilitator. Dinamika hanya muncul melalui pertukaran gagasan dan perilaku yang berjalan secara simultan, egaliter, terbuka, tetapi tanpa diskriminasi. Seorang pendidik yang dominan tentu saja tidak selalu memperoleh dinamika tersebut karena tujuan utamanya adalah transferring knowledge, sebuah pandangan yang begitu kuat dalam filsafat pendidikan bekas negara koloni.

Maka dalam soal bagaimana memfasilitasi dinamika yang sudah sewajarnya ada dan bahkan harus muncul. Sehingga tidak mengherankan jika setiap fasilitator membawa banyak kesiapan untuk berdialektika dengan dinamika. Mengganti teknik, termasuk dari sekian persiapan yang memungkinkan. Tetapi itu tidak menjadi beban yang berat jika fasilitator bergerak bersama dinamika. Kesulitan biasanya muncul karena fasilitator menganggap “segalanya” bersumber dari dirinya.

Model Partisipatoris bagi Anak-Anak

Model atau pendekatan partisipatoris pada dasarnya lebih dekat dengan kelompok-kelompok yang selama ini dianggap tidak signifikan dalam membentuk kebijakan. Mereka adalah sebagaimana yang disebut oleh Robert Chambers (2002) yakni perempuan, “orang miskin”, minoritas dari kalangan berbasis etnis atau agama, pengungsi, difabel, termasuk anak-anak.

Dalam proses evaluasi Sekolah Literasi beberapa partisipan memiliki kesan bahwa pendekatan partisipatoris asing digunakan untuk anak-anak. Bersama partisipan kami mencoba mendiskusikannya secara umum karena memang dibutuhkan suatu waktu reflektif khusus untuk persoalan ini. Tetapi buku Stepping Forward (Johnson, dkk: 1998) dapat memberikan informasi yang cukup perihal etika, metodologis, hingga implementasinya. Sekali lagi kami berharap ada waktu khusus untuk membicarakan topik yang sangat menarik itu dalam forum Sekolah Literasi.

Gagasan tentang “transformasi sosial itu mudah dan menyenangkan” yang sering muncul merupakan cara baru untuk memulai bagaimana memahami partisipatoris bagi anak-anak. Kedekatan antara transformasi sosial dan model pendidikan partisipatoris seakan mengikat suatu imajinasi bahwa prosesnya pasti “serius” dan jauh dari kesan “asik-kocak”. Kenyataannya justru sebaliknya, proses partisipatoris justru sebaiknya mengilustrasikan tentang kemungkinan menciptakan dunia (another world is possible). Sehingga mendayakan imajinasi yang berbasis sepenuhnya pada pergulatan praksis adalah salah-satu kunci penting. Hal ini tentu saja dapat diterapkan pada siapapun, termasuk anak-anak. Misalnya dengan memberikan pertanyaan seputar aktivitas, keinginan, dan hal-hal yang dianggapnya sebagai “dunia” hingga dilanjutnya dengan merancang agenda yang “sederhana” seperti berkumpul bersama untuk membersihkan tempat pertemuan atau mendekorasi pendopo.

“anak-anak merupakan pemilik masa depan” begitu Cak David mengungkapkan sewaktu merespon topik tentang Sekolah Literasi bagi anak dan remaja. Anak dan remaja merupakan salah-satu partisipan penting sebagai representasi dari kehadiran kelompok marjinal dalam proses penentuan masa depan. Pendekatan partisipatoris membantu proses menyelami dinamika anak-anak, yang pada sisi lainnya turut  membantu orangdewasa menemukan proses partisipatoris dalam arti yang paling mengesankan. Makna politis tentu saja sedang diupayakan untuk mendekatkan pengambilan kebijakan pendidikan berbasiskna pada penelitian partisipatoris yang melibatkan anak-anak dan peneliti yang berperan sebagai fasilitator. Dalam pengertian demikian, pendekatan partisipatoris tidak hanya bersifat pedagogis tetapi juga bersifat politis karena bertujuan menghasilkan pemahaman yang baik terkait dengan anak-anak. Maka partisipatoris juga merupakan teknik penelitian yang penting untuk dicoba terus-menerus. Sehingga proses pengambilan kebijakan dapat mengakar dengan basis sosiologisnya sendiri.

Sebagaimana Chambers, anak-anak termasuk kelompok “yang justru paling mampu memandang partisipasi secara terbuka sebagai hal yang penting dan prioritas” (Chambers, Fakih, dan 2002, hlm.x).  

*Tulisan ini adalah catatan untuk pelaksanaan Sekolah Literasi oleh Rumah Baca Komunitas tahun 2015.

Nyanyi Sunyi 50 Tahun Pasca 1965

Oleh: Fauzan Anwar Sandiah

Terlepas dari kontroversialnya data yang digunakan untuk menjelaskan peristiwa G-30-S, suatu urgensi lain mengemuka. Pasca runtuhnya rezim orde baru, hal apa yang seharusnya kembali dimaknai oleh rakyat Indonesia?. Hal itu yang mendorong saya dan kawan-kawan di Rumah Baca Komunitas untuk membicarakan tentang Gerakan 30 September sebagai dalih pembunuhan massal. Salah-satu alasan utama mengapa pembicaraan mengenai pembunuhan massal tidak dapat disepelekan ini berkaitan dengan proses rekonstruksi identitas kebangsaan. Meskipun begitu, suatu hal yang seringkali menguras tenaga adalah soal apakah dengan membahas pembunuhan massal 1965 seseorang termasuk dalam kategori Pro-PKI atau Anti-PKI (John Roosa, 2008).

Sebelum memulai pembicaraan yang reflektif, ada baiknya diungkapkan beberapa alasan mendasar mengapa penting untuk membahas peristiwa G-30-S. Alasan pertama, G-30-S bukan satu-satunya sejarah pemberontakan di Indonesia. Konteks historis mengenai perpolitikan di Indonesia menyatakan bahwa G-30-S bukan suatu peristiwa politik tunggal. Alasan kedua, ketika membahas mengenai G-30-S tidak serta merta menunjukkan posisi politis dan ideologis. Kajian yang melatarbelakang G-30-S digerakkan oleh sebuah pencarian identitas bangsa. Persis pada momen ini, kajian yang jujur terhadap G-30-S, meskipun tidak merupakan satu-satunya topik, tetapi menjadi salah-satu tangga penting untuk merekonstruksi identitas baru. Alasan ketiga, secara umum, model otoritarian yang laten dimiliki oleh PKI tidak dapat diterima menurut pertimbangan rasional, tetapi itu tidak serta menjadi dalih untuk membenarkan proses pembunuhan massal. Alasan keempat, generasi baru Indonesia, yang telah tercerabut dari sejarah bangsanya sendiri, penting untuk mengetahui tentang kebenaran tak tunggal dari informasi historis mengenai G-30-S.

Alasan kelima, sebagai sesuatu yang tidak kurang penting adalah mengetahui motif ekonomi politik di balik peristiwa pembunuhan massal. Dalih kudeta dan peristiwa misterius di balik kematian Dewan Jenderal apakah dapat diterima sembari kontroversi terhadap data baik di persidangan Mahmilub tahun 1970an atau dokumen sejarah Indonesia tidak dapat dijelaskan?. Lima alasan ini tidak berkaitan sama sekali dengan sikap politik atau ideologis untuk Pro-PKI atau Anti-PKI. Tetapi sebagai cara generasi baru untuk berdialog dengan sejarah bangsanya sendiri. Tentu saja, perkembangan diskursus, dan transformasi sosial tertentu telah menciptakan suatu ruang dialektika yang berbeda.

Menyanyi Sunyi Kembali?

Harapan bagi bangsa yang jujur dengan sejarahnya sendiri adalah kemampuannya dalam menciptakan kemungkinan terbaik bagi kemanusiaan. Pasca pembungkaman terhadap narasi sejarah misalnya diikuti oleh kontrol politik terhadap ruang dialektika, seperti pelarangan penerbitan buku Marxisme yang tetap bertahan hingga keruntuhan orde baru. Kematian petani yang mempertahankan tanahnya, perlakuan militer yang melangkahi batas kemanusiaan serta reproduksi kebencian terhadap kelompok marjinal apakah sebuah bentuk orkestra sunyi yang hendak dipertunjukkan kembali?. Terdapat lima topik yang berkembang selama kami berdiskusi di RBK dalam rangka merefleksikan pertanyaan itu.

Pertama, soal historiografi Indonesia. Topik diskusi yang pertama ini lebih banyak berkaitan dengan konteks bagaimana literatur sejarah Indonesia versi rezim membentuk kesadaran tertentu mengenai apa yang sebenarnya disebut sebagai “masyarakat baik” dan “masyarakat buruk”. Separasi antara dua kategori masyarakat ini banyak berasal dari bagaimana narasi sejarah membentuk kesadaran seorang warga negara dalam proses peleburan identitas diri dengan narasi sejarah. Apa yang terjadi hari ini merefleksikan bagaimana masyarakat memaknai sejarah yang melatarbelakangi proses kehidupan masyarakat lampau.

Kedua, soal menggali kembali nilai-nilai dan identitas bangsa. Topik ini sebenarnya banyak berkembang dari tesis besar Max Lane bahwa proses pembentukan identitas bangsa Indonesia belum selesai (Max Lane, 2014). Proses pembentukan Indonesia sebagai sebuah bangsa tidak dimonopoli oleh satu pihak. Proses pembentukan Indonesia dilakukan oleh aksi massa yang dilatarbelakangi oleh sikap antikolonialisme. Partisipasi rakyat di dalam proses pembentukan bangsa merupakan informasi sejarah yang tidak dapat diabaikan.  

Ketiga, mempertanyakan secara kritis proses pembentukan identitas bangsa yang berubah sejak tahun 1965. Menurut Roosa, salah-satu hal penting yang tidak dapat dilupakan dari peristwa 1965 adalah pergeseran identitas bangsa. Roosa menyatakan sebelum tahun 1965, identitas bangsa Indonesia banyak dibentuk oleh sikap antikolonialisme. Bersamaan dengan itu, sikap anti neoliberalisme ekonomi menguat, dan pergerakan mendukung land reform di Indonesia berjalan massif. Peristiwa 1965, secara taktis dan misterius menjadi jalan untuk melenyapkan sikap anti neoliberalisme dalam kebijakan ekonomi serta proses gerakan land reform.

Keempat, mendorong ekonomi politik berkelanjutan sebagai tanggungjawab historis. Lenyapnya sikap anti neoliberalisme dalam diskursus ekonomi politik di Indonesia membawa dampak buruk tidak saja bagi perubahan struktur sosial. Melainkan juga membawa dampak langsung terhadap kerusakan alam. Industrialisasi yang telah merusak kualitas ekologis beberapa tempat Indonesia telah menjadi jembatan untuk mengawali eksploitasi kekayaan ekologis Indonesia di Papua. Hal ini disebabkan oleh sifat eksploitatif industri yang memandang alam sebagai instrumen pemenuhan kebutuhan manusia ekonomi.

Kelima, mencari model perdamaian partisipatoris. Rekonsiliasi adalah simbol dari kejujuran dalam menimbang masa depan bangsa. Rekonsiliasi merupakan salah-satu tangga untuk membuka kesempatan berbagai orang untuk mendeskripsikan dirinya secara bebas, adil, dan merdeka. Meskipun bukan satu-satunya persoalan kekerasan yang harus segera ditangani, rekonsiliasi terhadap korban 1965 akan mengubah cara pandang Indonesia terhadap masa depannya. Tentu saja ini tidak berurusan dengan soal “mari lupakan masa lalu, kita menatap masa depan saja”. Melainkan berurusan dengan, kenyataan bahwa proses kekerasan yang terjadi hari ini direproduksi terus-menerus melalui suatu kebencian terhadap label “komunis” atau “pemberontak”. Apakah dengan mengatakan “lupakan kekhilafan rezim masa lalu” dengan serta merta menutup mata bagaimana rakyat kecil menjadi tersangka atas proses penuntutan haknya sendiri?.


*Tulisan ini merupakan rangkuman Diskusi Jum’at Sore (DeJure) Rumah Baca Komunitas tanggal 2 Oktober 2015.