Thursday, 29 October 2015

Masjid Organik, Bagaimana Tempat Ibadah Menangani Persoalan Ekologi?

David Efendi, M.A, M.A.
Pegiat literasi di RumahBaca Komunitas

“...banyak komunitas agama yang ragu dalam memasang sumber-sumber energi terbarukan di tempat ibadah, atau mengambil sikap kuat terkait perubahan iklim.”

Penggalan kalimat di atas merupakan artikel yang dirilis oleh VoA Indonesia sebulan lalu. Ulasan yang berdimensi multi-negara ini hendak mengirimkan pesan bahwa masih lemahnya kontribusi agamawan dan lembaga agama dalam upaya mencari solusi terhadap persoalan-persoalan lingkungan global. Salah satu yang paling krusial hari ini adalah mengenai perubahan iklim dan pemasnasan global yang ditandai dengan hadirnya bencana ekologis yang beruntun mulai banjir, gempa bumi, kebakaran hutan, dan kegagalan teknologi nuklir. Di dalam artikel tersebut, ada apresiasi positif mengenai semakin responsifnya kelompok agama dalam memberikan reaksi terhadap persoalan ekologis walau masih terkesan lamban. Banyak harapan dari masyarakat, kaum agamawan memperkuat peran emansipatif dan preventifnya dalam mengurangi persoalan-persoalan degradasi lingkungan hidup.

Dalam artikel ini, penulis hendak mendiskusikan gagasan dan praktik ideal bagaimana masjid sebagai institusi agama Islam yang mempunyai infrastruktur dan fasilitas memadai untuk melakukan langkah nyata menghadang bencana ekologis. Gerakan islam yang memberikan kontributif terhadap pencegahan bencana lingkungan merupakan gerakan islam progresif yang perlu ditumbuhkembangkan di Indonesia. Hal ini sangat penting karena ‘pra-kondisi’ lingkungan sudah menunggu respon tepat oleh kaum agamawan dan aktifis gerakan islam. Taruhlah misal, persoalan sampah di kota, pendangkalan sungai, pencemaran air, pemborosan air tanah, kerusakan hutan, hilangnya beragam spisies tumbuhan dan binatang yang berdampak pada ekosistem secara keseluruhan. Keadaan ini merupakan input yang akan memantik untuk menemukan cara-cara cerdas keluar dari lingkaran setan bencana ekologi.

Memposisikan peran organisasi lembaga keagamaan  menjadi suatu keniscayaan hari ini. Sebagai gagasan tertulis misalnya kita dapat melihat subyek organisasi bernama masjid. Masjid merupakan institusi agama islam sebagai tempat ibadah yang juga mempunyai peran sosial-budaya dan dalam banyak aspek juga menjadi sarana pendidikan politik bagi jamaahnya. Peran-peran sosial keagamaan masjid merupakan peran yang sudah dapat dikategorikan sebagai fungsi konvensional masjid. Sementara fungsi ekologis dari masjid merupakan fungsi yang sifatnya kebaruan yang perlu diperkuat dengan reformasi paradigmatik atau filosofis, preventif dan pembangunan praktik-praktik kegiatan yang berdimensi pro-lingkungan atau istilahnya eco-friendly.

Salah satu komunitas muslim di Amerika telah memberikan ilustrasi menarik bagaimana islam menjadi agama hijau (Abdul-Matin, 2008). Dalam level filosofi misalnya dijelaskan bahwa banyak sekali ayat-ayat dalam al-quran yang mengajarkan ummatnya untuk menjaga kelestarian alam dan juga tidak berbuat kerusakan. Banyaknya human error atau human-made disaster yang ada hari ini juga sudah lebih dari seribu tahun lalu diingatkan dalam al-quran. Jumlah “ayat-ayat ekologis’ cukup banyak jika dibaca di sana sehingga islam sendiri sebenarnya adalah agama yang tidak ramah terhadap kejahatan kapitalis dan korporasi perusak lingkungan. Hal ini memperlihatkan bahwa peran preventif ummat islam dalam urusan ekologi telah diperintahkan sebagai kewajiban. 

Kedua, mencegah kerusakan itu jauh lebih baik dari pada mengembalikan atau memperbaiki kerusakan sehingga kesadaran akan kewajiban pencegahan ini mutlak harus menjadi program atau kegiatan lembaga keagamaan islam. Pengetahuan akan memudarnya ‘martabat alam’ harus pula menjadi penggetahuan jamaah islam untuk menjadi common sense sekaligus mengidentifikasi langkah-langka strategis yang perlu dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan fiqh atau ibadah tidak boleh dipisahkan dalam realitas hidup jamaah sehingga jamaah merasa dekat dengan alam dan lingkungan serta memberikan kontribusi bagi kelestariannya.

Terakhir, salah satu inspirasi dari praktik ramah lingkungan di sana adalah bagaimana masjid melakukan penghematan dan pemanfaatan air dengan maksimalisasi kegunaan air bekas air wudhu serta penghematan listrik. Eksistensi masjid di Indonesia yang jumlahnya ratusan ribu baik yang berada di kota besar sampai pelosok desa pasti tterdapat komunitas yang mengelola keberadaannya. Adanya persoalan lingkungan seperti banjir sampah, banjir, debu, musnahnya spesies tumbuhan dan ketersediaan tanaman sayuran dan obat yang semakin tergantung pada impor adalah sedikit persoalan yang sebenarnya kelompok islam atau jamaah masjid dapat memberikan kontribusi. Hampir semua masjid mempunyai halaman, mempunyai sumberdaya manusia yang dpaat dikelola secara sinergis untuk menghasilkan beragam produk yang dapat memenuhi kebutuhan jamaahnyya atau pasar lokal.

Masjid dengan pembaharuan peran non-konvensional ini juga jika dilakukan massif maka masjid sebagai institusi agama secara pelan tapi pasti telah memberikan kontribusi bagi pencegahan pemanasan global dan pengurangan resiko perubahan iklim dengan pendekatan 3R: reduce, Reuse, dan rescyle. Selain itu juga dilengkapi dengan produksi tanaman yang menghasilkan sumber kehidupan berkelanjutan ( sustainable).

Dengan demikian, ribuan Masjid kemudian mempunyai fungsi pemberdayaan ekonomi, menghasilkan uang, sekaligus mempunyai peran penyelamatan ekologis. Masyarakat juga akan berintrekasi ke masjid bukan hanya untuk kepentingan ibadah tetapi juga untuk menjawab kebutuhan bibit tanaman tertentu, belajar skill daur ulang, skill pertanian vertikultur atau hidrorganik, produksi energi listrik terbarukan, atau pembuatan pupuk organik, dan kegiatan edukasi lainnya. Fungsi ekologi sekaligus penggerak roda ekonomi ini merupakan terobosan penting zamana ini karena memang kelompok agamawan tidak boleh mengalinisasikan dirinya dari persoalan-persoalan lingkungan karena memang di dalam diri pemeluk agama islam, khususnya, melekat kewajiban ekologis sebagai bagian dari manifestasi ke-iman-annya. Dengan peran-peran ekologis sebagaiamana disebut diatas, tempat ibadah ummat islam ini dapat disematkan gelar padanya sebagai “Masjid organik.”

sumber: 
http://www.rumahbacakomunitas.org/2015/10/masjid-organik.html     

Wednesday, 28 October 2015

Syaikh Subakir, Wali Songo Angkatan Pertama Ahli Ekologi

Oleh: KH. Shohibul Faroji Al-Robbani

Ketika Syaikh Subakir sampai di tanah Jawa, beliau bergelar Aji Saka. Beliau lahir di Persia, Iran. Memiliki spesialisasi di bidang Ekologi Islam. Beliau adalah cicit dari sahabat Nabi Muhammad Saw., yaitu Salman al-Farisi. Kemudian beliau menjadi utusan dari Sultan Muhammad I, sebagai salah satu dari anggota Wali Songo periode I.

Nasab lengkap beliau adalah Syaikh Subakir bin Abdullah bin Ali bin Ahmad bin Ali bin Ahmad bin Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Ali bin Abubakar bin Salman bin Hasyim bin Ahmad bin Badrudin bin Barkatullah bin Syafiq bin Badrudin bin Umar bin Ali bin Salman al-Farisi.

Syaikh Subakir berdakwah di daerah Magelang Jawa Tengah, dan menjadikan Gunung Tidar sebagai Pesantrennya.

Syaikh Subakir memiliki keahlian di bidang Ekologi Islam. Artinya, Syaikh Subakir sangat perduli terhadap lingkungan dan fenomena-fenomena alam semesta. Para ahli sejarah babad Tanah Jawa melakukan kesalahan yang sangat mendasar dan merusak aqidah dan syariat Islam, yaitu menyebut Syaikh Subakir sebagai ahli memasang tumbal untuk mengusir roh-roh jahat. Kesalahan sejarah terhadap Syaikh Subakir ini akhirnya melegenda dan menjadi cerita yang penuh dengan mitos, takhayyul dan khurafat.

Siapakah Syaikh Subakir yang sebenarnya? Syaikh Subakir adalah ahli ekologi Islam. Pemerhati lingkungan dan alam semesta. Sebagai pakar dalam bidang ekologi, beliau banyak sekali membaca fenomena-fenomena alam terutama bidang Mountainologi, yaitu ilmu tentang Gunung Berapi. Kalau dalam sains modern, beliaulah ahli Meteorologi dan Geofisika.

Karena pemahaman awam yang belum sampai kepada sains modern seperti ilmu ekologi, meteorologi dan geofisika ini, maka setiap Syaikh Subakir mengadakan penelitian intensif di beberapa Gunung Berapi, mereka orang awam berasumsi bahwa Syaikh Subakir sedang memasang tumbal atau jimat. Akhirnya opini masyarakat awam ini menyebar dari mulut satu ke mulut yang lain. Dan oleh dukun-dukun atau paranormal, cerita tersebut dibumbui dengan takhayyul dan khurafat.

Melihat kenyataan masyarakat yang awam tersebut, Syaikh Subakir berulang kali menerangkan kepada masyarakat, bahwa dirinya adalah peneliti lingkungan, dan mentadabburi alam semesta, agar kita bertambah takwa dan mensyukuri nikmat ini kepada Allah Swt. Namun sekali lagi kefanatikan masyarakat awam ini terhadap Syaikh Subakir membuat legenda yang dibumbui cerita-cerita yang mengarah kepada perbuatan syirik.

Akhirnya untuk melepaskan kefanatikan masyarakat umum terhadap Syaikh Subakir ini dan untuk menjaga aqidah umat Islam, maka pada tahun 1462 Masehi, Syaikh Subakir pulang ke Persia, Iran agar kefanatikan tersebut runtuh, dan masyarakat awam kembali kepada tauhid yang benar.

Dan selanjutnya posisi Syaikh Subakir digantikan oleh muridnya yang juga ahli di bidang Ekologi, Meteorologi dan Geofisika, serta ahli pertanian dan arsitek masjid yaitu Sunan Kalijaga. Syaikh Subakir meninggal di Persia Iran. Sedangkan yang ada di Indonesia dan diziarahi oleh masyarakat adalah situs-situs peninggalannya.

Ada beberapa karya Syaikh Subakir yang bergelar Aji Saka, yaitu:
  1. Beliau adalah penemu huruf Jawa, yang berbunyi: HA NA CA RA KA, DA TA SA WA LA, PA DHA JA YA NYA, MA GA BA THA NGA.
  2. Beliau pula yang memberi nama Jawa, yang diambil dari bahasa Suryani artinya tanah yang subur.
sumber:
http://pustakamuhibbin.blogspot.co.id/2013/07/syaikh-subakir-anggota-wali-songo.html 

Kesalehan Ekologi

Oleh: Muhbib Abdul Wahab

al-Insan ibn bi’atihi (Manusia itu anak lingkungannya). Pepatah Arab ini mengandung arti kita memiliki hubungan simbiosis-mutualisme dengan lingkungan hidup kita.

Di satu pihak kita dibesarkan dan dipengaruhi oleh lingkungan kita, dan di sisi lain kita juga berperan besar dalam merawat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan demikian, kita harus bersikap harmoni terhadap lingkungan kita, dengan tidak mengeksploitasi dan merusaknya.

Dalam banyak hal, manusia cenderung lebih gampang memanfaatkan dan merusak lingkungan hidup, daripada menanam dan menjaga kelestariannya.

Karena membendung nafsu serakah untuk mengeksploitasi alam itu jauh lebih sulit daripada menumbuhkan kesadaran dan kesalehan ekologis.

Kecerdasan lingkungan (environmental quotion) bangsa kita idealnya terus meningkat, karena hampir setiap saat kita dihadapkan kepada aneka bencana alam.

Kita akan semakin cerdas lingkungan jika selalu mengambil pelajaran dan hikmah dari banjir bandang, banjir rob, tanah longsor, tsunami, kekeringan berkepanjangan, dan sebagainya.

Oleh karena itu, kesadaran untuk merawat dan tidak menebang pohon sembarangan juga perlu dikampanyekan dan disosialisasikan.

Sebaliknya, gerakan menanam pohon dan menghijaukan lingkungan (reboisasi) harus mendapat respon positif dari semua pihak.

Dalam hal ini, Nabi SAW pernah melarang umatnya melakukan penebangan pohon, lebih-lebih pohon itu berfungsi sebagai tempat berteduh manusia atau hewan.

Rasulullah SAW pernah melarang menebang pohon di tanah gurun yang menjadi tempat berteduh manusia atau hewan, dan menganggapnya sebagai arogansi dan aniaya.” (HR. Abu Dawud).   

Sejalan dengan itu, pemanfaatan lahan produktif untuk bercocok tanam, bertani, dan peningkatan produksi bahan pangan merupakan perintah agama.

Artinya, dalam rangka pemeliharaan lingkungan, kita dilarang untuk menelantarkan lahan produktif agar memberi nilai manfaat bagi umat manusia.

Jabir ibn Abdullah ra. berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Dahulu ada beberapa orang memiliki tanah lebih, lalu mereka berkata: “Lebih baik kami sewakan dengan hasilnya sepertiga, seperempat atau separuh. Tiba-tiba Nabi Saw bersabda: Siapa yang memiliki tanah, maka hendaknya ditanami atau diberikan kepada saudaranya, jika tidak diberikan, maka hendaklah ditahan saja.”  (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, menanam pohon, tanaman, atau tumbuhan yang memberi nilai manfaat sangatlah  penting bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk lain.
Bahkan, jika tanaman itu dimakan burung,  binatang, atau manusia, maka yang dimakan itu dinilai sebagai sedekah; dan sang pemilik tanaman itu mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Hadis berikut juga menunjukkan pentingnya gerakan pemanfaatan lahan tidur (yang tidak ditanami) menjadi lahan produktif.

Dengan memanfaatkan lahan menjadi produktif, kelestarian lingkungan menjadi terjaga dan memberi nilai tambah bagi semua.

Rasulullah SAW bersabda: Tiada seorang Muslim yang menanam tanaman kemudian dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, melainkan tercatat untuknya sebagai sedekah. (HR. al-Bukhari Muslim)

Dengan demikian, penelantaran lahan atau tanah yang produktif sama artinya tidak memedulikan kelestarian lingkungan.

Dalam pelestarian lingkungan, prinsip utama yang harus dipedomani Muslim adalah prinsip kemanfaatan, sesuai dengan hadits Nabi: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak memberi manfaat bagi orang lain.” (HR al-Thabarani).

Selain itu, prinsip keberkahan, kasih sayang, dan ampunan dari Allah SWT juga merupakan prinsip sosial yang perlu diyakini dan diaplikasikan dalam pemeliharaan lingkungan.

Dalam hal ini, Nabi SAW bersabda: “Ada golongan hamba yang pahalanya terus mengalir, sementara ia telah berada dalam kubur setelah kematiannya, yaitu: orang mengajarkan ilmu, mengalirkan sungai, menggali sumur, menanam pohon, membangun masjid, mewariskan mushhaf, dan meninggalkan anak yang selalu memintakan ampun orang tuanya setelah kematiannya.” (HR. al-Baihaqi, Ibn Abi Dawud, al-Bazzar, dan ad-Dailami).

Dalam hadits lain, Nabi SAW pernah berpesan kepada para pasukannya ketika hendak pergi menuju medan perang untuk tidak: pertama, membuang kotoran (sampah) di tempat aliran sungai, kedua, menebang pohon tanpa alasan, dan ketiga buang air kecil atau air besar (BAB) di bawah pohon yang biasa dilewati atau digunakan manusia berteduh.

Jadi, pelesatarian lingkungan itu sangat tergantung pada faktor manusianya. Reboisasi tidak akan berhasil jika hutan atau tanaman selalu digunduli secara ilegal.

Optimalisasi fungsi lingkungan alam, lingkungan hidup menjadi sangat penting karena ekosistem ini dapat menentukan kualitas hidup kita.

Jika lingkungan kita rusak (tidak sehat, tidak bersih, tidak indah, tidak nyaman), maka kualitas hidup  menjadi terganggu dan tidak nyaman.

Dengan demikian, pendidikan lingkungan merupakan bagian dari pendidikan Islam yang perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, mulai dari diri sendiri hingga para petinggi negeri ini agar berbagai bencana dan musibah dapat dicegah dan dihindari.

Esensi kesalehan ekologis adalah menjaga, melestarikan, mengelola, memperbaiki, dan mendayagunakan lingkungan demi kesejahteraan hidup manusia sekaligus memberikan kenyamanan untuk beribadah dan mewujudkan masa depan yang lebih baik.

Dengan memiliki kesalehan ekologis,  kita hendaknya semakin ramah dan harmoni terhadap lingkungan sekitar kita, karena kita juga yang akan merasakan akibatnya jika kita tidak bersikap saleh terhadapnya.

sumber: 
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/14/03/07/n211zv-kesalehan-ekologi

Tuesday, 27 October 2015

Mengapa Konseling Untuk Kelompok Marjinal Penting?

Oleh: Fauzan Anwar Sandiah

Salah-satu isu penting di dalam kajian konseling adalah berkenaan dengan pentingnya konselor berperan pada posisi advokatif. Konselor dalam posisi ini menegaskan sebuah paradigma baru yang bergerak dari “posisi netral” menuju ke “posisi berpihak”. Konselor tidak lagi sebuah profesi yang dilakukan dibalik meja atau menjaga jarak dengan persoalan ril kehidupan sehari-hari.

Kelompok Marjinal merupakan sebuah istilah untuk menggambar posisi sekelompok orang yang menjadi sub-ordinat dalam kelas sosial, atau kategori psikologis maupun antropologis. Kelompok marjinal itu antara lain, buruh, orang dhuafa, orang fakir, waria, anak jalanan, buruh anak, masyarakat adat, lansia miskin, dan lain sebagainya.

Konselor bagi kelompok marjinal (selanjutnya disebut konseling marjinal) tidak dapat dibayangkan berasal dari kelompok profesional BK di lingkungan sekolah formal. Meskipun tidak menutup kemungkinan konselor untuk sekolah khusus dapat dikategorikan bagi kelompok marjinal, sebab pada hakikatnya kelompok marjinal individu-individu lemah yang “dilemahkan” secara sistemik. Kelompok ini misalnya adalah buruh wanita yang mengalami pelecehan seksual, pemutusan hubungan kerja sepihak, atau korban kekerasan rumah tangga.

Persoalan kelompok marjinal ini tidak dapat diatas melalui pendekatan psikologi, termasuk psikologi positif yang mencoba mengajak individu ke dalam pemaknaan kehidupan. Problematika kelompok marjinal tidak hanya pada tataran individu tetapi merupakan kontradiksi dari sistem sosial yang melingkupi dirinya. Kebijakan politik, budaya, ekonomi dapat mempengaruhi kebahagiaan individu dalam kategori kelompok marjinal lebih tinggi daripada individu dalam kelompok sosial kelas menengah atau menengah ke atas.

Kita akan menganalisis perbandingan problem antara masyarakat kelas bawah dan kelas menengah atas.

Perbandingan Problem berdasarkan Kelas Sosial
Kelas Menengah/ Atas
Kelas Bawah
Persoalan karir di kantor atau di rumah
Penggusuran tanah secara semena-mena
Berhubungan dengan kesulitan memilih sekolah yang cocok dengan minat dan bakat anak
Kesulitan membiayai sekolah anak
Berkonflik dengan teman sesama sosialita
Menjadi objek konflik negara
Berhubungan dengan pola diet
Kesulitan makan karena kurs dollar dan gaji tidak seimbang. Jika kurs dollar naik 40%, itu sama saja dengan memotong nilai beli sebanyak 40%.
Dituntut atas pelanggaran lalu lintas
Dituntut atas “pengambilan” kayu bakar di kebun sendiri
Diasingkan dari pergaulan karena persoalan adaptasi
Diasingkan dari pergaulan sosial karena status sosial
Persoalan pilihan food combine
Persoalan what combine food? Whatever!

Konseling Marjinal yang dimaksud dalam tulisan ini adalah proses fasilitasi atau proses advokasi kepentingan kelompok marjinal. konselor dengan demikian harus merupakan sosok yang memiliki analisis kritikal terhadap realitas sosial. Konselor tidak dapat memberikan penghakiman yang sama antara mereka yang terpaksa berbuat salah karena sistem yang melemahkan dan mereka yang berbuat salah sekaligus melemahkan sistem.

Konselor dalam konseling marjinal berperan sebagai sosok yang mengadvokasi kepentingan kelompok marjinal melalui sejumlah cara. Misalnya, dengan mengampanyekan kepentingan kelompok marjinal, mendampingi atau memfasilitasi perkara yang dialami oleh konseli.

Konselor dan Komunitas

Konseling marjinal sebagai sebuah upaya baru sebenarnya membutuhkan jenis setting institusi yang baru. konseling marjinal dapat dikembangkan lebih baik jika dilakukan dalam komunitas. Konselor dengan demikian dapat mengerahkan seluruh kekuatannya bagi pembelaan hak-hak kelompok marjinal melalui komunitas. Jika di dalam institusi formal, konselor tidak jarang mengalami benturan-benturan administratif yang sebenarnya kurang signfikan bagi proses fasilitasi masalah konseli. Justru, administrasi seringkali melampaui kemanusiaan yang diupayakan konselor.

Konselor melalui komunitas dapat mengembangkan sejumlah program pendampingan. Konselor dapat mengadakan berbagai kegiatan yang pada dasarnya berorientasi untuk mengkampanyekan anti-kekerasan terhadap perempuan, anti-kekerasan terhadap anak, atau perjuangan buruh wanita dari diskriminasi dan lain sebagainya. Termasuk juga konselor dapat menjalankan program pendidikan alternatif bagi anak-anak, remaja, dewasa, atau lansia. Program-program itu memang menyiratkan konselor untuk keluar dari kredo “counseling as face-to-face” dan menuju sebagai salah-satu jalan menjembatani kemanusiaan.